Advertisement
Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada Didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Senin (9/12/2024) sore menerima 162 gugatan sengketa pilkada, baik secara daring maupun luring.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.
Advertisement
“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Ia menjelaskan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Tabrak Truk, Warga Pengasih Meninggal di Tempat
Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal ini mengingat MK sebelumnya juga telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.
Di sisi lain, kata dia, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.
“Kemarin ‘kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.
Sementara itu, jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Suhartoyo berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK No.3/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
- 4.000 Karyawan NASA Pilih Hengkang Akibat Program Donald Trump
- Paus Leo XIV Sampaikan Keprihatinan Atas Konflik Thailand-Kamboja
- Ini Cara Pemerintah Inggris Memperketat Penggunaan Internet untuk Anak, Bisa Ditiru
- Ditarget Presiden Perluas Jangkauan MBG hingga 20 Juta Orang Sebelum 17 Agustus, BGN Optimistis Bisa
Advertisement

Marak Parkir Liar di Jogja, Wali Kota Hasto Wacanakan Ada Valet Parking
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Bank BJB, Sepeda Motor yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Ajudannya
- Ditarget Presiden Perluas Jangkauan MBG hingga 20 Juta Orang Sebelum 17 Agustus, BGN Optimistis Bisa
- Ini Cara Pemerintah Inggris Memperketat Penggunaan Internet untuk Anak, Bisa Ditiru
- Terungkap, Konsumen Beras Premium Oplosan Bayar Rp9.000 Lebih Mahal dari yang Seharusnya
- Gubernur Jatim Khofifah Temui Sri Sultan HB X Bahas Promosi Pariwisata
- Forum Eigerian Yogyakarta Diresmikan, Wadah Berbagai Komunitas Petualang dan Pegiat Alam di Kota Pelajar
- 300 Staf PBB Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
Advertisement
Advertisement