Advertisement

Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada Didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi

Newswire
Senin, 09 Desember 2024 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada Didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Senin (9/12/2024) sore menerima 162 gugatan sengketa pilkada, baik secara daring maupun luring.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.

Advertisement

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

Ia menjelaskan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA: Tabrak Truk, Warga Pengasih Meninggal di Tempat

Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal ini mengingat MK sebelumnya juga telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.

Di sisi lain, kata dia, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.

“Kemarin ‘kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Suhartoyo berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK No.3/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 15 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari

Jogja
| Kamis, 15 Mei 2025, 00:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement