Advertisement

Politisi PDIP Ragukan Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dongkrak Penerimaam Negara

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 09 Desember 2024 - 09:47 WIB
Ujang Hasanudin
Politisi PDIP Ragukan Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dongkrak Penerimaam Negara Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —  Politisi senior PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyampaikan PPN 12% untuk barang mewah tak akan mampu mendongkrak penerimaan pajak.

“Sebab PPnBM rata-rata saja sejak 2013-2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2%, hanya 1,3% [PPnBM dalam negeri + PPnBM Impor],” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/12/2024).

Advertisement

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, tercantum target PPnBM Dalam Negeri senilai Rp10,78 triliun sementara PPnBM Impor senilai Rp5,83 triliun.

Sehingga total target penerimaan PPnBM 2025 mencapai Rp16,61 triliun atau lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp27,26 triliun.

Sementara pemerintah menargetkan PPN dan PPnBM secara umum pada 2025 di angka Rp945,12 triliun. Utamanya bersumber dari PPN Dalam Negeri Rp609,05 triliun dan PPN Impor Rp308,74 triliun.

Sebelumnya pada 2022 lalu dengan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% yang tidak membedakan barang mewah, pemerintah berhasil mengantongi tambahan penerimaan pajak senilai Rp60 triliun.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Khusus Produk Tertentu

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara menilai kenaikan tarif PPN 12% untuk barang mewah tidak akan mendorong penerimaan negara lebih besar.

Pasalnya, PPN 12% akan terdistorsi karena pemungutan pajak barang mewah banyak dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat kelas atas untuk berbelanja barang mewah di luar negeri.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan saat ini pihaknya belum dapat menghitung proyeksi penerimaan yang akan didapat dari PPN 12% barang mewah.

Pasalnya, belum jelas dan belum ada daftar pasti jenis-jenis barang mewah yang terkena PPN 12%.

“Rincian barang mewah harus ditegaskan di peraturan perundang-undangan karena kriteria barang mewah itu dapat berbeda menurut pemerintah atau masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Adapun melalui kebijakan PPN 12% barang mewah, artinya Indonesia sistem PPN multitarif atau pajak yang mengadopsi keadilan vertical atau konsumen barang mewah akan membayar PPN lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Bantul
| Sabtu, 04 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement