Hasil Pemilu Sela AS: Demokrat di Ambang Rebut Kongres dari Trump
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, DENPASAR—Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis.
“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024).
Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas. Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.
Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
BACA JUGA: Ada Pengajian Gus Iqdam di Lapangan Paseban Malam Ini, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
"Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuh Andiyani.
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.
Awalnya, bocah berusia delapan tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.
Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Harley-Davidson Sprint 440 diperkenalkan di EICMA 2026. Motor bermesin 440 cc ini menawarkan desain klasik, fitur modern, dan bobot 187 kg
Polisi mengamankan pria 57 tahun terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perawat saat memeriksa tekanan darah pasien di Sewon, Bantul.
Dispar DIY menyiapkan empat strategi untuk meningkatkan belanja wisman, mulai dari wisata premium hingga digitalisasi pembayaran.
Keributan semifinal U-20 di Brasil berujung 51 kartu merah. Pertandingan dihentikan, stadion rusak, dan Uberlandia memilih mundur.
Pendapatan Anthropic diklaim mencapai US$17 miliar pada kuartal III 2026. Namun, 58% pendapatannya terserap untuk biaya komputasi.