Advertisement
DPR RI Merespons Isu Adanya Partai Cokelat
Rapat Anggota DPR di Gedung DPR RI. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa isu adanya keterlibatan "partai cokelat" yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian pada Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Menurut dia, tudingan adanya keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal sebab kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu. Melainkan, lanjut dia, partai politik (parpol) bisa berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.
BACA JUGA : Politikus PKB Usulkan Gubernur Dipilih DPRD
"Jadi hampir tidak mungkin Kapolri yang menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu karena pilkada itu bisa terjadi mix antarkubu partai-partai politik," ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk senantiasa mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat. Sebab, kata dia, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi pada persoalan hukum, namun dapat berimplikasi pada persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Kami minta sesama teman-teman anggota DPR walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," katanya.
Dia menambahkan bahwa dirinya mendapatkan informasi anggota DPR RI yang ikut mengeluarkan pernyataan terkait isu keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 pun dilaporkan ke MKD DPR RI. Meski demikian, dia enggan untuk membuka siapa anggota DPR RI yang dilaporkan tersebut.
"Saya dengar orang tersebut dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD, prosedurnya tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa KKN Catat 2.000 Tanah Wakaf, Wamen ATR Tutup Program
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
- Musik, Budaya, dan Doa Bersatu di Swara Prambanan 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



