Advertisement
Begini Suasana TPS Tempat Presiden Prabowo Subianto Mencoblos di Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilih (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414.
Advertisement
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
BACA JUGA : Warga Sleman yang Mencoblos dengan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB
Pantauan dari lokasi pada Rabu, pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga nampak mengatur alur keluar masuk area TPS.
Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. Presiden dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.
"Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau," ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.
KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
BACA JUGA : Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Taman Parkir ABA Ditutup! Ini Lokasi Parkir Dekat dengan Malioboro untuk Motor, Mobil dan Bus
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Mongolia Mengundurkan Diri di Tengah Protes Gaya Hidup Mewah Anaknya
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Memperingati Hari Lahir Pancasila, Biskuit Kokola Gelar Fun Run bersama Superskin
- Menaker Beberkan Lima Tantangan Ketenagakerjaan 5 Tahun ke Depan, Begini Upaya yang Dilakukan
- 1.400 Rumah Pengungsi Rohingya di Bangladesh Rusak Diterjang Banjir
- Pastikan Ketersediaan Lapangan Kerja untuk Masyarakat, Ahmad Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal
Advertisement
Advertisement