Advertisement

Promo November

Setwapres Tertibkan Alur Aduan Lapor Mas Wapres, Begini Mekanismenya

Newswire
Minggu, 17 November 2024 - 14:07 WIB
Arief Junianto
Setwapres Tertibkan Alur Aduan Lapor Mas Wapres, Begini Mekanismenya Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.

Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu (17/11/2024), diinformasikan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 WIB-13.00 WIB.

Advertisement

Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 WIB-13.30 WIB.

Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.

Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.

Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.

Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat [email protected] dalam kurun 10 hari.

Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.

Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.

BACA JUGA: Sudah Dibuka 4 Hari, Lapor Mas Wapres Diserbu Ratusan Aduan Masyarakat

Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke ruang pengaduan masyarakat.

Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.

Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA Berlanjut, 2 Kalurahan di Kulonprogo Bersiap Musyawarah Nilai Ganti Rugi Senin Besok

Kulonprogo
| Minggu, 17 November 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement