Setwapres Tertibkan Alur Aduan Lapor Mas Wapres, Begini Mekanismenya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.
Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu (17/11/2024), diinformasikan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 WIB-13.00 WIB.
Advertisement
Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 WIB-13.30 WIB.
Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat [email protected] dalam kurun 10 hari.
Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
BACA JUGA: Sudah Dibuka 4 Hari, Lapor Mas Wapres Diserbu Ratusan Aduan Masyarakat
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke ruang pengaduan masyarakat.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA Berlanjut, 2 Kalurahan di Kulonprogo Bersiap Musyawarah Nilai Ganti Rugi Senin Besok
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Golkar Targetkan 60 Persen Kemenangan pada Pilkada 2024 se Indonesia
- Ini Penjelasan Kejagung Soal Kabar 5.000 Jaksa Terkait Judi Online
- Lima Juta Pekerja Migran Ilegal Indonesia Masih Bekerja di Luar Negeri
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
- Plt Ketum PPP Mardiono Siap Menerima Amanah Muktamar untuk Memimpin Partai
- YLKI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
- Mengubah Persepsi tentang Khitan menjadi Momen Positif dan Berkesan
Advertisement
Advertisement