Advertisement
Dampak Pemangkasan Perdin, Asosiasi Pengusaha Ungkap Banyak Terjadi Pembatalan Kegiatan di Hotel
Ilustrasi Hotel/ Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak terjadi pembatalan kegiatan-kegiatan pemerintah di hotel imbas adanya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang meminta kementerian/lembaga untuk menghemat anggaran perjalanan dinas (Perdin).
Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Apindo, Maulana Yusran, menyampaikan, kegiatan yang telah direncanakan di sejumlah hotel akhirnya dibatalkan akibat adanya kebijakan itu. “Kita melihat saat ini sudah cukup banyak terjadi pembatalan kegiatan di hotel, sebagai imbas dari surat tersebut,” kata Maulana kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, kegiatan pemerintah di hotel-hotel biasanya akan dimulai pada kuartal II dan terus meningkat hingga kuartal IV, sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Namun akibat adanya kebijakan itu, banyak kegiatan pemerintah akhirnya dibatalkan.
Pembatalan tersebut, lanjutnya, tentu memberikan dampak signifikan tidak hanya terhadap pendapatan hotel, tetapi rantai pasok bisnis hotel seperti bisnis makanan dan minuman, usaha mikro kecil dan menengah, serapan tenaga kerja, hingga kontribusi terhadap perekonomian daerah. Maulana mengharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan penghematan anggaran terhadap bisnis hotel dan rantai pasoknya.
“Kita berharap ada satu jalan keluar, ya. Bagaimana pemerintah mendapatkan efisiensi, tapi juga melihat ekonomi di setiap daerah juga tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024. Dalam suratnya, Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA : Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polisi Sita 15 Barang Bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
Advertisement
Advertisement








