Advertisement
11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejauh ini, polisi telah menangkap 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online yang di antaranya oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 yang ditangkap pihak kepolisian terkait dengan judi online.
Advertisement
Dia mengaku belum mengetahui nama dan jabatan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi. Sehingga, dirinya tak bisa menjawab siapa pegawai yang terlibat.
Namun, Meutya memastikan dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tidak ada yang jabatannya setara eselon satu dan dua. “Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan tak menutup kemungkinan bakal menambah daftar pegawai Komdigi yang dinonaktifkan terkait dengan dengan judi online. Dia pun tak segan memecat pegawainya jika kasus inkrah.
BACA JUGA: 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara
Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penonaktifan kembali kepada pegawai Komdigi karena masih ada nama-nama yang belum terverifikasi. “Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, tetapi kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya.
Mantan jurnalis ini menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian. Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panggilan untuk Pemburu Apple! Harga iPhone 16 Series di iBox Mulai Rp12,49 Juta
- Selebgram Terduga Penistaan Agama di Balangan Meminta Maaf dan Berjanji Tak Akan Mengulang
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
Advertisement
Advertisement