Advertisement

Promo November

11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2

Lukman Nur Hakim
Selasa, 05 November 2024 - 21:37 WIB
Arief Junianto
11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2 Menkomdigi Meutya Hafid. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejauh ini, polisi telah menangkap 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online yang di antaranya oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 yang ditangkap pihak kepolisian terkait dengan judi online.

Advertisement

Dia mengaku belum mengetahui nama dan jabatan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi. Sehingga, dirinya tak bisa menjawab siapa pegawai yang terlibat.

Namun, Meutya memastikan dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tidak ada yang jabatannya setara eselon satu dan dua. “Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan tak menutup kemungkinan bakal menambah daftar pegawai Komdigi yang dinonaktifkan terkait dengan dengan judi online. Dia pun tak segan memecat pegawainya jika kasus inkrah.

BACA JUGA: 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara

Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penonaktifan kembali kepada pegawai Komdigi karena masih ada nama-nama yang belum terverifikasi. “Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, tetapi kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya.

Mantan jurnalis ini menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian. Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement