11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejauh ini, polisi telah menangkap 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online yang di antaranya oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 yang ditangkap pihak kepolisian terkait dengan judi online.
Advertisement
Dia mengaku belum mengetahui nama dan jabatan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi. Sehingga, dirinya tak bisa menjawab siapa pegawai yang terlibat.
Namun, Meutya memastikan dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tidak ada yang jabatannya setara eselon satu dan dua. “Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Meutya Meutya Hafid menegaskan tak menutup kemungkinan bakal menambah daftar pegawai Komdigi yang dinonaktifkan terkait dengan dengan judi online. Dia pun tak segan memecat pegawainya jika kasus inkrah.
BACA JUGA: 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara
Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penonaktifan kembali kepada pegawai Komdigi karena masih ada nama-nama yang belum terverifikasi. “Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, tetapi kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya.
Mantan jurnalis ini menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian. Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja, Rabu 6 November 2024, Hujan Merata Diprediksi Terjadi di Wilayah DIY
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Harvey Moeis Mengumpulkan Dana CSR $1,5 Juta Dolar dari Empat Smelter Swasta
- Akses Perumahan MBR, DPR Desak Pemerintah Menyederhanakan Birokrasi dan Persyaratan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- AHY: Kenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Kader Demokrat!
- Gandeng PPATK, Kejagung Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
- BMKG: Hujan Ringan hingga Lebat Disertai Petir Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia, Dampak Siklon Tropis Yinxing
- Militer Rusia Gelar Latihan Bersama TNI AL, Sergei Tolchenov: Ini Kerja Sama Sudah Puluhan Tahun
Advertisement
Advertisement