11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejauh ini, polisi telah menangkap 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online yang di antaranya oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 yang ditangkap pihak kepolisian terkait dengan judi online.
Advertisement
Dia mengaku belum mengetahui nama dan jabatan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi. Sehingga, dirinya tak bisa menjawab siapa pegawai yang terlibat.
Namun, Meutya memastikan dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tidak ada yang jabatannya setara eselon satu dan dua. “Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan tak menutup kemungkinan bakal menambah daftar pegawai Komdigi yang dinonaktifkan terkait dengan dengan judi online. Dia pun tak segan memecat pegawainya jika kasus inkrah.
BACA JUGA: 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara
Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penonaktifan kembali kepada pegawai Komdigi karena masih ada nama-nama yang belum terverifikasi. “Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, tetapi kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya.
Mantan jurnalis ini menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian. Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement