Advertisement

Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?

Newswire
Senin, 28 Oktober 2024 - 21:27 WIB
Ujang Hasanudin
Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada? Mantan Presiden RI, Joko Widodo. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika ada mantan Presiden RI yang akan menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024

"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin.

Advertisement

Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.

Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.

BACA JUGA: Pilkada Jateng: Adik Gus Dur Gabung ke Kubu Andika-Hendi sebagai Ketua Tim Pemenangan

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan.

Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Luthfi-Yasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelantikan Pengurus PW DIY, Gus Nabil Haroen Instruksikan Pendekar Pagar Nusa Rutin Sowan Kiai

Bantul
| Senin, 28 Oktober 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement