Advertisement
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No/122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Advertisement
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri diajukan sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri.
Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang sudah diterbitkan peraturan presiden pada awal Februari 2024.
Polri juga mengembangkan direktorat siber di delapan kepolisian daerah dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada 2024, Bawaslu Jalankan Pengawasan Ujaran Kebencian di Medsos Bersama Beberapa Pihak
- Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Sleman, Jumat 18 Oktober 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas Gen Z Tidak Tertarik Bergabung dengan Partai Politik
- Hari Ini Prabowo Berulang Tahun ke 73, Warganet Ramai-ramai Ucapkan Selamat
- Jokowi Hari Ini Mengecek Persiapan Pisah Sambut Prabowo di Istana Kepresidenan
- Antisipasi Gelombang Tinggi Laut, Warga Pesisir Bentengi Rumahnya dengan Karung-karung Pasir
- BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi di Indonesia Dilanda Hujan, Jogja Berawan
- Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
- NAM Air Buka Rute Semarang-Sampit Mulai 9 November 2024, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Advertisement