Advertisement
Soal Jadwal Pembagian Makan Bergizi Gratis, Berikut Penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi soal jadwal pembagian Makan Bergizi Gratis. Menurut Dadan program ini akan dibagi dalam dua jadwal namun tiap anak tetap menerima satu kali makan gratis.
Dadan menjelaskan anak PAUD hingga sekolah dasar (SD) akan diberikan makan gratis sebagai makan pagi. Sementara siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) menerima makan gratis sebagai makan siang.
BACA JUGA: Rp71 Triliun Anggaran Makan Gratis Diambil dari Dana Pendidikan
"Anak PAUD sampai kelas II makan jam 8, SD kelas III sampai VI jam 9.30. Anak SMP dan SMA makannya siang," papar Dadan saat ditemui usai kegiatan BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
Skema jadwal itu ditetapkan berdasarkan hasil uji coba Program Makan Bergizi Gratis yang telah dilakukan selama sembilan bulan belakangan.
Advertisement
Temuan lapangan menunjukkan rata-rata sekolah sampai jenjang SD sudah mengakhiri kegiatan belajar mengajar (KBM) sampai sebelum jam makan siang. Sedangkan KBM jenjang SMP dan SMA umumnya bisa berlangsung hingga pukul 2 siang atau sore hari.
Untuk itu, jelasnya, Makan Bergizi Gratis diberikan satu kali kepada tiap anak. Namun, Dadan memastikan menu makan yang diberikan akan memenuhi sepertiga kebutuhan kalori tiap anak.
Lantaran tak ada perubahan rencana soal jatah Makan Bergizi Gratis, Kepala Badan Gizi Nasional itu menyatakan kebutuhan anggaran program ini masih sama dengan yang telah ditetapkan.
"Sementara itu yang sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar dia lagi.
Adapun terkait usulan susu ikan dalam menu, Dadan menyebut implementasinya bakal disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Untuk daerah yang kaya dengan susu maka pihaknya akan memberikan susu biasa. Sementara bagi daerah yang kaya dengan protein ikan, kemungkinan akan diberikan susu ikan dalam menu makan gratisnya.
BACA JUGA: Pakar Lintas Negara Dihadirkan Bahas Makan Siang Gratis di Sekolah
"Nanti kami akomodasi. Tapi, seluruh produk yang masuk di Program Makan Bergizi Gratis itu selalu melalui uji coba. Jadi nanti kami uji coba dulu," katanya.
Soal susu ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan susu ikan dapat masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo mengatakan susu ikan merupakan salah satu sumber minuman yang kaya protein.
Menurutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Gizi Nasional sudah mengetahui perihal kelebihan dari susu ikan, sehingga bisa dipertimbangkan untuk masuk program makan bergizi.
Budi menyebutkan Program Makan Gratis akan melibatkan ahli gizi. Saat ini, jenis-jenis menu apa yang akan dihidangkan sedang dipersiapkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah mendorong untuk menggunakan bahan baku ikan dalam program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Cuti Bersama Para Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen
- Bus Rombongan Guru SMAN 1 Kedungwaru Terguling di Tol Krian-Surabaya, 1 Orang Meninggal Dunia
- Pilkada Jateng: Adik Gus Dur Gabung ke Kubu Andika-Hendi sebagai Ketua Tim Pemenangan
- Sekjen PDIP Beri Sinyal Kepastian Pertemuan Megawati dengan Prabowo: Diharapkan Sebelum Pelantikan
- LPSK: Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Adat
- Pelajar SMP di Demak Jadi Korban Pencabulan, Terungkap dari Razia Ponsel
- MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement