Advertisement
Ribut-Ribut Penyulingan Air di Kawasan Wisata Gili Trawangan, KPK: Izin Sudah Dicabut
Ayunan di laut Gili Trawangan / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Hal ini diutarakan Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria.
"Jadi, 'kan izinnya sudah dicabut 27 September 2024 kemarin, baru, yang dicabut PRL-nya," kata Dian Patria di Mataram, Jumat (4/10/2024).
Advertisement
Apabila PT TCN masih melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat di Gili Trawangan, Dian mempertanyakan hal tersebut.
"Iya, mungkin saja masih ada izin distribusinya, tetapi yang harus jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana. Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan, kalau dari laut, sudah dicabut izinnya," ujar dia.
Dian menegaskan bahwa KPK mengetahui adanya pencabutan izin PRL milik PT TCN tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari KKP.
"Yang terbitkan itu (surat pencabutan izin PRL) Dirjen PKRL (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) KKP. Kalau yang tanggal 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena ada pelanggaran dari PT TCN," ucapnya.
Lebih lanjut Dian memastikan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"Kami monitor itu. Setahu saya, KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter persegi itu (dampak kerusakan ekosistem laut)," ujar dia.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Meisal Rachdiana mengaku belum mendapatkan informasi dari pusat, mengingat penanganan kasus PT TCN kini berada di bawah kendali Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya baru dapat informasi ini, coba saya cek dahulu ke pusat (KKP) ya," kata Meisal.
Dalam kasus PT TCN, Meisal sebelumnya menyampaikan bahwa PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Dirjen PKRL KKP pada awal Agustus 2024.
Dalam data yang dikirim, Meisal menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei-9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.
PSDKP turut memberikan rekomendasi agar adanya pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut.
Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.
Meisal memastikan pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
Pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut itu mengakibatkan adanya pencemaran endapan lumpur. Dari hasil analisa BKKPN endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement






