Advertisement

Sepanjang Januari-Agustus 2024 Tercatat Ada 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api

Newswire
Rabu, 02 Oktober 2024 - 06:27 WIB
Ujang Hasanudin
Sepanjang Januari-Agustus 2024 Tercatat Ada 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api Kondisi truk mixer usai tertabrak KA Taksaka di pintu pelintasan antara Sentolo-Rewulu, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9 - 2024) pagi. / Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT KAI mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan atau 'temperan' kereta api sepanjang Januari hingga Agustus 2024, yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai pelintasan sebidang.

“Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan pelintasan," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/10/2024), dilansir dari Antara

Advertisement

Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian.

"Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di pelintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

PT KAI menyatakan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di pelintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.

Agus menyebut saat ini total pelintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

BACA JUGA: KA Taksaka Tabrak Truk Mixer di Pelintasan Sedayu, KAI Rugi Rp1,9 Miliar, Bakal Tuntut Sopir Truk

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

"Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.

Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang perkeretaapian, ayat 1. Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Ayat 2, Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.

"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Agus menambahkan KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.

"KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan," Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kulonprogo Dikurangi Jadi Rp23 Miliar

Kulonprogo
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement