Advertisement
Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal Bakal Disanksi Tegas
Perawatan wajah / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan sungkan memberi sanksi tegas bagi para influencer yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Sebelum itu, BPOM akan memberikan influencer mengenai produk kosmetik ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan instansinya beberapa kali menemukan sejumlah influencer yang mempromosikan produk kosmetik tidak sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Gandeng Pemerintah Daerah
“Jadi Bapak Menteri [Zulkifli Hasan], influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang dipromosikan para influencer dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Bahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat.
“Taruhlah misalnya dia promosikan barang A, dan barang A itu menyebabkan orang bisa muncul kanker, bisa bopeng atau bisa iritasi, dan sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ikrar meminta influencer mempromosikan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar, sebagai bagian dari jaminan BPOM. Pasalnya, produk-produk yang telah mendapat izin edar telah melalui evaluasi ketat dari lembaga tersebut.
BPOM akan memberikan peringatan hingga pencabutan izin terhadap influencer jika ditemukan mempromosikan produk kosmetik ilegal di Indonesia. Ikrar juga meminta masyarakat melapor ke BPOM jika menemukan kasus tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat ini bisa melapor ke kami, dan kita teruskan laporannya ke polisi. Influencernya bisa dapat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kosmetik merupakan salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman. Ikar menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan sejak sebelum produk beredar atau pre-market hingga selama produk beredar.
Dalam hal ini, kosmetik menjadi produk yang paling banyak di daftar di BPOM. Tercatat, lebih dari 50% nomor izin edar produk yang telah disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir. “Produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar kosmetik lokal adalah 70% sedangkan sisanya adalah kosmetik impor,” ujarnya.
Pengawasan post-marketing sendiri dilakukan sepanjang tahun pada sarana konvensional baik online maupun offline. Dia mengatakan, produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
“Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement







