Advertisement
Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat dapat melaporkan kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024. Laporan dapat diberikan melalui Badan Pengawas Pemilu setempat.
“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Rabu (25/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Pegawai Penerima Upah APBD Jogja Diminta Netral dalam Pilkada 2024
Menurut dia, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, dia mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK
- Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
- Missouri AS Tetap Eksekusi Mati Tahanan Muslim Imam Williams Meski Diprotes
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- ASN Jadi Pelaku Judi Online Bakal Ditindak Tegas, Menpan RB: Sudah Ada Surat Edarannya
Advertisement
Advertisement
Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja Digugat di MK, Dianggap Menimbulkan Diskriminasi
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
- Imbas Kotak Kosong Menang, Anggaran Pilkada Ulang Gunakan APBN
- 122 RUU Tentang Kabupaten/Kota Belum Kelar, DPR RI: Dilanjutkan pada Periode Selanjutnya
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini: Hujan Ringan hingga Lebat di Sebagian Besar Kota
- Menhub Budi Karya Sebut Infrastruktur Transportasi Berkembang Signifikan di Masa Jokowi
Advertisement
Advertisement