Advertisement

Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!

Newswire
Rabu, 25 September 2024 - 07:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu! Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat dapat melaporkan kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024. Laporan dapat diberikan melalui Badan Pengawas Pemilu setempat.

“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Rabu (25/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Pegawai Penerima Upah APBD Jogja Diminta Netral dalam Pilkada 2024

Menurut dia, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, dia mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Kata Busyro Muqoddas Bohir Politik di Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 25 September 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement