Advertisement
Peraturan Disetujui, Anggota DPR Bakal Dapat Penghargaan di Akhir Masa Keanggotaan
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045.
"Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI itu dimaksudkan dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia lantas menjabarkan sejumlah materi muatan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan.
Pertama, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
BACA JUGA: Jaga Agar Mesin Cuci Bukaan Depan Tidak Rusak, Simak Tips Ini
"Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana," tuturnya.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi, dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ketiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.
"Empat, tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ucapnya.
Dia menyebut bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan tahun 2019-2024 itu pun telah dibicarakan intensif oleh Baleg DPR RI dalam rapat pleno pada 17 September dan rapat panja pada 18 September.
"Dalam rapat pleno Baleg sekaligus dibacakan pandangan mini dan persetujuan dari seluruh atas Rancangan Peraturan DPR RI dimaksud," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Tekan Stunting di Bantul, Edukasi Remaja Jadi Fokus Utama
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Dari Malioboro, Beny Bangun Usaha Kain Perca di Kulonprogo
- Libur Nataru 2025/2026, Wisata Sleman Putar Rp362 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 9 Januari 2026
- PSG Juara Piala Super Prancis 2025 Usai Kalahkan Marseille
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



