Advertisement
Peraturan Disetujui, Anggota DPR Bakal Dapat Penghargaan di Akhir Masa Keanggotaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045.
"Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI itu dimaksudkan dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia lantas menjabarkan sejumlah materi muatan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan.
Pertama, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
BACA JUGA: Jaga Agar Mesin Cuci Bukaan Depan Tidak Rusak, Simak Tips Ini
"Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana," tuturnya.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi, dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ketiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.
"Empat, tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ucapnya.
Dia menyebut bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan tahun 2019-2024 itu pun telah dibicarakan intensif oleh Baleg DPR RI dalam rapat pleno pada 17 September dan rapat panja pada 18 September.
"Dalam rapat pleno Baleg sekaligus dibacakan pandangan mini dan persetujuan dari seluruh atas Rancangan Peraturan DPR RI dimaksud," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul hari Ini 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Israel Telah Habiskan Belasan Triliun untuk Hadang Rudal dari Iran
Advertisement
Advertisement