Revisi UU Wantimpres hingga Kementerian Negara Bakal Disahkan DPR Hari Ini
Advertisement
Harianjoigja.com, JAKARTA — Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara, dan UU Keimigrasian bakal disahkan DPR RI, pada pagi ini, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Berdasarkan jadwal agenda DPR yang didapatkan Bisnis, rapat tersebut diagendakan pada Kamis (19/9/2024) mulai pukul 09.30 WIB.
Advertisement
Diberitakan pada Selasa (17/9/2024), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan bahwa ketiga revisi UU itu akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini.
“Ya jadwal paripurna itu kalau nggak Selasa, Kamis. InsyaAllah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis,” kata Awiek saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Tak hanya Awiek, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun turut membenarkan pengesahan itu akan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.
BACA JUGA: RUU Kementerian Negara Segera Disahkan, Ini Sejumlah Pasal yang Diubah
“Ya, hasil kemarin waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam minggu ini,” tutur dia di tempat yang sama.
Sebagai informasi, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi. Kedua, ihwal jumlah keanggotaan.
Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden terpilih.
Adapun, poin terakhir yakni perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun poin tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement