Advertisement
RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy. - bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pemerintah RI kembali membuka keran ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimen di laut setelah dilarang di era Pemerintahan Megawati, 20 tahun lalu.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Advertisement
Pada regulasi tersebut, pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.
Adapun persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari 0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.
BACA JUGA: Produk Kerajinan Bantul Diekspor ke Spanyol, Mendag: Kita Dukung
Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.
Seperti yang diketahui, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Larangan tersebut diatur dalam Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement








