Tidak Akan Ada Siswa Dikeluarkan Akibat Ikut Demo di Semarang
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah 26 Agustus 2024 yang berakhir ricuh, banyak diikuti pelajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memastikan tidak ada siswa yang akan dikeluarkan.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, saat dikonfirmasi di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa informasi yang beredar bahwa siswa yang mengikuti demonstrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidaklah benar.
Advertisement
Menurut dia, hingga kini siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa. Sebanyak 22 siswa dari berbagai sekolah di Jateng sebelumnya ditangkap setelah mengikuti aksi demo di Balai Kota Semarang, Senin (26/8/2024) lalu.
Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan. Bahkan, ramai beredar kabar ada beberapa anak yang terancam dikeluarkan dari sekolah.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 2 (Demak) dan Kacabdin Wilayah 4 (Grobogan), serta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah telah memberikan kepastian bahwa para siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka tetap mengikuti KBM seperti biasanya," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembinaan telah diberikan kepada sekolah masing-masing bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan polsek setempat terkait dengan keamanan dan keselamatan siswa.
Uswatun mengaku sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/06917 terkait larangan demo yang ditujukan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng.
Surat edaran tersebut berisi tentang optimalisasi pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jateng yang tertuang dalam enam prioritas.
Pertama, penyelenggaraan layanan pendidikan menempatkan keselamatan dan kesehatan warga pendidikan sebagai prioritas utama.
Kedua, menegaskan larangan mengikuti demonstrasi karena peserta didik masih di bawah umur sehingga dikhawatirkan mereka melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum.
Ketiga, seluruh satuan pendidikan diminta untuk mengimbau orang tua agar mengawasi putra putrinya dan memastikan mereka tidak terlibat aksi demonstrasi.
Keempat, ketika KBM para guru harus menyisipkan muatan materi terkait nilai-nilai pendidikan karakter, seperti pentingnya nilai religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong, serta penguatan materi pembelajaran demokrasi yang sesuai perkembangan usia peserta didik.
"Guna menjamin kondusivitas, diminta masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain, TNI-Polri, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan wilayah, camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat," katanya.
Terakhir, Uswatun meminta agar hal-hal yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara cepat kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement