Advertisement

Promo November

Penyebar Video Porno Anak lewat Aplikasi Telegram Ditangkap Polisi

Newswire
Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Penyebar Video Porno Anak lewat Aplikasi Telegram Ditangkap Polisi Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—YA, 26, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram. Penangkapan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat,  Selasa (30/7/2024).

"Pada hari Selasa (30/7/2024) tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu (25/8/2024).

Advertisement

Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban).

"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.

Ade Safri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).

BACA JUGA: Perputaran Lebih Cepat, Pelaku UMKM di Bantul Disebut Lebih Suka Cara Pembayaran Tunai

"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600.000 dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video, " kata Ade Safri.

Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban  harus melayani pelaku selama satu tahun.

"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya, " kata Ade Safri.

Kemudian anak korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman panggilan video tersebut.

"Selanjutnya anak korban sudah mulai menolak permintaan pelaku, akan tetapi pelaku tetap mengancam anak korban, " katanya.

Ade Safri juga menambahkan saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti satu buah ponsel, delapan buah email yang memuat video bermuatan pornografi.

"Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang yang berbeda-beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (anak korban) sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video, " ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement