Advertisement
Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada Jateng, Gerindra: Sejak Awal Kami Usung Lutfi-Taj Yasin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kaesang sudah tidak dimajukan lagi di Pilkada Jawa Tengah bahkan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024.
Advertisement
Diketahui, putusan MK itu menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pendaftaran. Putusan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah pada saat pelantikan.
Dasco mengatakan KIM memutuskan untuk mengusung bakal pasangan calon Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. "Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK, kami sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi.
BACA JUGA: Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!
Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. "Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
- Kemenhub Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Tiket KRL
- Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Advertisement