Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada Jateng, Gerindra: Sejak Awal Kami Usung Lutfi-Taj Yasin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kaesang sudah tidak dimajukan lagi di Pilkada Jawa Tengah bahkan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024.
Advertisement
Diketahui, putusan MK itu menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pendaftaran. Putusan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah pada saat pelantikan.
Dasco mengatakan KIM memutuskan untuk mengusung bakal pasangan calon Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. "Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK, kami sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi.
BACA JUGA: Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!
Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. "Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
- Tingkatkan SDM di Papua, Kemnaker Bakal Genjot Pelatihan Vokasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Mewujudkan Swasembada Energi
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
Advertisement
Advertisement