Advertisement
KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Perempuan Tidak Melakukan Hubungan Intim 3 Hari Sebelum Pemeriksaan Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI— Bagi pasangan bakal calon perempuan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Jumwal Saleh mengatakan selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri itu. "Itu syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan," katanya di Kendari, Jumat (23/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA: KPU Bantul Tunjuk RSPS Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon di Pilkada
Dia meminta partai politik yang mengusung perempuan/wanita jadi bakal calon wali kota atau wakil wali kota Kendari agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut. "Jadi, kami ingatkan sekarang supaya lebih baik kita menghindari agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar," ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran, KPU Kendari mengajak untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan karena kami menyadari bahwa pelaksanaan pilkada ini itu bisa terlaksana dengan baik dan sukses tentu dengan kolaborasi semua pihak, baik peserta, pemilih, dan juga penyelenggara.
"KPU berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu dengan profesionalitas, netralitas, jujur dan adil.
Saat ini, katanya KPU Kendari terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada parpol se-Kota Kendari baik pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
Tujuannya, katanya untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan PKPU 8 ini, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan serta hal-hal lain yang terkait dengan dokumen-dokumen syarat calon serta prosesnya agar sesuai dengan aturan.
"Jadi, pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan terkait dengan teknis administrasi pilkada," ujarnya.
Diketahui, KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
- Kemenhub Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Tiket KRL
- Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Advertisement