Advertisement

KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Perempuan Tidak Melakukan Hubungan Intim 3 Hari Sebelum Pemeriksaan Kesehatan

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:57 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Perempuan Tidak Melakukan Hubungan Intim 3 Hari Sebelum Pemeriksaan Kesehatan Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KENDARI— Bagi pasangan bakal calon perempuan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Jumwal Saleh mengatakan selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri itu. "Itu syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan," katanya di Kendari, Jumat (23/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: KPU Bantul Tunjuk RSPS Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon di Pilkada

Dia meminta partai politik yang mengusung perempuan/wanita jadi bakal calon wali kota atau wakil wali kota Kendari agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut. "Jadi, kami ingatkan sekarang supaya lebih baik kita menghindari agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran, KPU Kendari mengajak untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan karena kami menyadari bahwa pelaksanaan pilkada ini itu bisa terlaksana dengan baik dan sukses tentu dengan kolaborasi semua pihak, baik peserta, pemilih, dan juga penyelenggara.

"KPU berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu dengan profesionalitas, netralitas, jujur dan adil.

Saat ini, katanya KPU Kendari terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada parpol se-Kota Kendari baik pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Tujuannya, katanya untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan PKPU 8 ini, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan serta hal-hal lain yang terkait dengan dokumen-dokumen syarat calon serta prosesnya agar sesuai dengan aturan.

"Jadi, pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan terkait dengan teknis administrasi pilkada," ujarnya.

Diketahui, KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Gunungkidul
| Jum'at, 13 September 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement