Advertisement
Putusan MK Soal Pilkada Dipastikan Berlaku, KPU Siapkan Draf PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPU tengah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepala daerah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serentak.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal menghormati semua putusan MK setelah rapat paripurna DPR yang ingin membahas RUU Pilkada dibatalkan.
Advertisement
Pria yang akrab disapa Afif tersebut juga menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan sikap KPU sejak pengumuman yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi ya, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata dia, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, menurut Afif, pihaknya tetap harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk menjalani prosedur sehingga tidak salah langkah. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Peserta Meriahkan Kontes Kambing PE Bantul 2025
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Masalah Kesehatan Mental Anak Disorot Wakil Menkes
- Perankan Komika, Ini Respons Amanda saat Humornya Tak Bikin Tertawa
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
- Buddha Raksasa Leshan di China Makin Dilirik Wisatawan Asing
- BNPB Catat 914 Korban Meninggal akibat Banjir Sumatera
- Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
Advertisement
Advertisement



