Advertisement
Putusan MK Soal Pilkada Dipastikan Berlaku, KPU Siapkan Draf PKPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPU tengah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepala daerah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serentak.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal menghormati semua putusan MK setelah rapat paripurna DPR yang ingin membahas RUU Pilkada dibatalkan.
Advertisement
Pria yang akrab disapa Afif tersebut juga menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan sikap KPU sejak pengumuman yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi ya, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata dia, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, menurut Afif, pihaknya tetap harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk menjalani prosedur sehingga tidak salah langkah. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Berkekuatan M 6,3 Guncang Keerom Papua
- Mau Liburan di Turki? Begini Tipsnya agar Liburan Anda Berkesan
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
Advertisement
Advertisement