Advertisement
Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo pada Rabu (25/10/2023) di FKKMK UGM.(Harian Jogja - Catur Dwi Janati)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Dalam undang-undang yang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.
"Yang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak adalah umur 15-17 dan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama. "Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.
"Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.
Ia juga mengemukakan pentingnya mempersiapkan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun).
Selain itu, ia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik," katanya.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Hasto juga mengingatkan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak. "Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur," ucap Hasto.
Ia juga berpesan agar para perempuan tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi.
"Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih," paparnya.
Ia melanjutkan, ada alasan mengapa agama Islam melarang saat nifas (40 hari setelah melahirkan) tidak boleh berhubungan seksual.
"Ternyata cukup jelas alasannya, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis (pertumbuhan jaringan yang tidak normal di dinding rahim)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pembakaran Sampah di Sitimulyo-Bawuran Disorot Satpol PP
- Konser BTS di Seoul Dijaga Ketat, Polisi Turunkan Tim Antiteror
- PSSI Tunjuk Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas U-17
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Kamis 12 Februari 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 12 Februari 2026
- Investasi YIA Kulonprogo Digenjot, Kadin-Pemkab Solid
- Alibaba & ByteDance Tantang Google Nano Banana
Advertisement
Advertisement








