Advertisement

Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Asal Thailand Digagalkan BNN-Bea Cukai

Newswire
Senin, 05 Agustus 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Asal Thailand Digagalkan BNN-Bea Cukai Tangkapan layar - Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/YouTube/humasnewsbnn - Agatha Olivia Victoria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan berat neto 113,65 kilogram yang akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan ganja asal Thailand tersebut berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika, kemudian menginformasikan ke BNN pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Advertisement

"Penyelundupan oleh tersangka berinisial AS dan MM yang sudah ditahan. Barang ganja Thailand tersebut dikirim oleh BN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," kata I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Diungkapkan pula bahwa paket ganja tersebut ditemukan di dua tempat, yakni pertama di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, dengan 60 bungkus barang bukti narkotika seberat 31,88 kg yang disimpan di lima karung berisi 10 bed covers.

Di tempat kedua, pengungkapan ganja berasal dari daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di tempat tersebut ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kg, yang disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan tiga kardus berisi penyedot debu.

"Berbagai ganja ini ditemukan dengan varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," tuturnya.

BACA JUGA: Gunakan Dana Darurat, Bulan Ini Pemkab akan Bangun TPSS di Kawasan Bantul Selatan

I Wayan menjelaskan bahwa pengungkapan paket ganja di tempat pertama bermula dari adanya seorang laki-laki berinisial AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai lantas melakukan pengawasan pengiriman ke Bekasi. Sekitar pukul 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang berinisial MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS.

Selanjutnya di tempat kedua, sambung dia, pengungkapan barang bukti narkotika berasal dari interogasi terhadap AS dan MM yang menjelaskan bahwa paket ganja di tempat pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.

Setelah itu, petugas BNN dan Bea Cukai bergerak menuju tempat ekspedisi tersebut yang beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kemudian menemukan tumpukan kardus yang berisi ganja.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus PMK Meluas, DIY Ajukan 100.000 Dosis Vaksin

Jogja
| Rabu, 15 Januari 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement