Advertisement

Dana Kampanye Relawan Pilkada 2024 Wajib Dilaporkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah

Newswire
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Dana Kampanye Relawan Pilkada 2024 Wajib Dilaporkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Advertisement

"Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/2/2024).

Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan

Oleh karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.

"Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.

Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement