Advertisement
KPK Kumpulkan Semua Bukti Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah bukti terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditemukan dan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dilakukan setelah delapan hari melakukan penggeledahan di Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di Semarang, Kudus dan Salatiga selama 17-25 Juli 2024.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Tim penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta serta 2 kantor pihak lainnya.
Selama penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas serta dokumen berisi catatan tangan.
"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, penyidik akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti tersebut kepada pihak-pihak terkait.Adapun lembaga antirasuah, terang Tessa, sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Di sisi lain, KPK hari ini memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sebelumnya dipanggil bersamaan dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, namun politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta penjadwalan ulang karena harus menghadiri rapat paripurna.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024 mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," ucap Tessa.
Sejalan dengan hal tersebut, Ita dan Alwin dikabarkan masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dua orang lainnya yaitu Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement