Advertisement
KPK Kumpulkan Semua Bukti Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah bukti terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditemukan dan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dilakukan setelah delapan hari melakukan penggeledahan di Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di Semarang, Kudus dan Salatiga selama 17-25 Juli 2024.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Tim penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta serta 2 kantor pihak lainnya.
Selama penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas serta dokumen berisi catatan tangan.
"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, penyidik akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti tersebut kepada pihak-pihak terkait.Adapun lembaga antirasuah, terang Tessa, sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Di sisi lain, KPK hari ini memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sebelumnya dipanggil bersamaan dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, namun politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta penjadwalan ulang karena harus menghadiri rapat paripurna.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024 mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," ucap Tessa.
Sejalan dengan hal tersebut, Ita dan Alwin dikabarkan masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dua orang lainnya yaitu Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pensiun Massal, 93 Sekolah di Sleman Dipimpin Plt Kepala Sekolah
Advertisement
Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
Advertisement
Berita Populer
- Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
- DKUKMPP Bantul Kaji Penambahan Stok LPG Jelang Nataru
- PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri Usai Timnas U-22 Tersingkir di SEA Games
- 55 Tahun Festival Sendratari, Seni Budaya DIY Terus Menyala
- SEA Games 2025: Kumpulkan 62 Emas, Indonesia Kokoh di Posisi Kedua
- Segera Diumumkan, PSSI Kantongi Dua Kandidat Pelatih Timnas Indonesia
- Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
Advertisement
Advertisement



