Advertisement
Megawati Kritik Keras Bagi-bagi Izin Tambang Rezim Jokowi ke Ormas
Megawati Soekarnopoetri / Antara /Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan keras dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama temen-temen, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati.
Advertisement
BACA JUGA: DPR Yakin NU-Muhammadiyah Kelola Tambang dengan Prinsip Kehati-hatian
Presiden ke-5 RI ini menjelaskan, hasil tambang tidak menjamin kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, Megawati mendorong sebaiknya pemerintah lebih fokuskan kebijakan kepada pemenuhan pangan rakyat Indonesia.
Apalagi, putri Bung Karno ini meyakini kini kondisi geopolitik dan iklim dunia sedang tidak jelas. Dia melihat, para negara penghasil beras akan menahan ekspor berasnya. Dengan demikian, dia meminta pemerintah tidak boleh tergantung kepada impor.
Megawati ingin pemerintah juga kembangkan pangan pendamping beras. "Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu [negara produsen beras menahan ekspor] jadi terus kita bingung mau cari kemana," jelasnya.
PKS Serukan Evaluasi
DPR mendesak Pemerintah segera mengevaluasi kebijakan konsesi tambang ke Ormas Keagamaan yang menimbulkan kecemburuan sosial serta melanggar UU Minerba.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Pasalnya, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kegaduhan nasional.
Dia mengimbau kepada Presiden Jokowi agar tidak membuat kekacauan menjelang akhir masa jabatannya, sehingga Presiden Jokowi bisa landing dengan aman. "Menjelang purna tugas, Pemerintah itu semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang," tuturnya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, saat ini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan, menurut Mulyanto, MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang konsesi pertambangan.
Kondisi tersebut, menurut Mulyanto, dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar ormas di Indonesia. Pasalnya, Mulyanto meyakini ormas kepemudaan dan lainnya bakal menginginkan konsesi tambang juga.
"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik menguap, karena kita tidak bisa lagi membedakan tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat," ujarnya.
Tanggapan MUI
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar merespons soal keputusan Muhammadiyah yang memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Anwar mengatakan, penerimaan izin tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).
Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Sementara itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi pertimbangan dengan baik.
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kepala Negara belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








