Advertisement
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Tunda Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan
Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menikah, Sabtu (2/12/2023). (IST/Instagram - Bunga Citra Lestari)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terlapor kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena ada urusan pribadi.
"Rencananya kita ajukan penundaan pemeriksaan, hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Irfan memastikan anggota timnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Ia berjanji akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan kliennya pada pekan depan.
Advertisement
BACA JUGA : Hadir di Pernikahan BCL, Begini Respons Keluarga Ashraf Sinclair
"Mungkin jadwal pekan depan dan sudah kita ajukan sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ujarnya.
Ia telah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari beberapa rekening perusahaan rekening pribadi, maupun bukti-bukti kredit atas nama pelapor yang merupakan mantan istri Tiko inisial AW. "Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, fokus satu-satu rekening," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kepolisian mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 mendatang.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Polres Metro Jakarta Selatan berencana untuk memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
BACA JUGA : Artis Ashraf Sinclair, Suami Bunga Citra Lestari Meninggal Dunia
Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi TP juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Peristiwa berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur yang menggunakan uang perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar. Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
Advertisement
Advertisement








