Advertisement

Pikap Tabrak Anak Usia 3 Tahun hingga Meninggal Dunia, Sopir Dinilai Lalai

Newswire
Minggu, 21 Juli 2024 - 23:47 WIB
Sunartono
Pikap Tabrak Anak Usia 3 Tahun hingga Meninggal Dunia, Sopir Dinilai Lalai Ilustrasi kecelakaan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Kepolisian Sektor Cibungbulang Polres Bogor menyatakan supir pikap lalai saat menjalankan kendaraan di Desa Gunung Menyan, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sehingga menewaskan pejalan kaki yaitu anak berusia tiga tahun.

"Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini dalam kondisi layak jalan dan faktor jalan maupun cuaca tidak mendukung terjadinya kecelakaan. Pengemudi diduga lalai," ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkarnedi, Minggu (21/7/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa korban MHB, 3, meninggal dunia pada Minggu (21/7/2024), meski sempat menerima penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (20/7/2023) itu melibatkan kendaraan Daihatsu Grandmax pikup dan seorang anak pejalan kaki MHB di Jalan Alternatif Gunung Menyan-Cikoan pada pukul 15.00 WIB.

Saat itu kendaraan pikap dengan nomor polisi F 8528 MB yang dikemudikan N, 33, sedang melaju dari arah Cikoan menuju Gunung Menyan. Ketika di lokasi kejadian yang menanjak dan menikung, kendaraan pikap tersebut menabrak MHB yang sedang berjalan.

Zulkarnedi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi Indah Rumyanah, 43, yang ada di lokasi kejadian, pengemudi tak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga membentur korban hingga terjatuh dan terlindas oleh ban depan kendaraan pikap bagian kanan.

"MHB mengalami luka serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Leuwiliang, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan," ungkap Zulkarnedi.

Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan kepolisian menunjukkan penyebab kecelakaan yaitu akibat kelalaian pengemudi yang tidak mampu memprioritaskan pejalan kaki. Zulkarnedi mengatakan petugas kepolisian dari Subnit Gakkum Dramaga yang tiba di lokasi saat itu langsung melakukan tindakan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement