Advertisement
Heboh Beli Minyak Goreng Murah dengan Syarat Foto E-KTP, OJK: Hati-hati dengan Data Pribadi!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Selain itu agar tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenkominfo Penuhi Permintaan Pencadangan Data Kemendikbudristek
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata kata Friderica, Sabtu (20/7/2024).
Friderica mengatakan data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dia menyebut saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja.
OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. “Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” katanya.
BACA JUGA : Peretasan, Sebuah Ancaman di Era Digital
Terakhir, OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Mudik Tahun Ini Dinilai Paling Lancar dalam 25 Tahun Terakhir
- Gibran Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Solo Berbelanja Baju Lebaran
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
Advertisement

Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pramono Teken Pergub Soal Pasukan Oranye, Ini yang Berubah
- Jumlah Peserta Salat Id KBRI Tokyo Meningkat, Gambaran Jumlah WNI di Jepang Ikut Bertambah
- Paus Buka Jalan Tiga Orang Jadi Santo, Salah Satunya dari Papua
- Ingin Berwisata di Hari Kedua Lebaran, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
- Diancam Dibombardir Donal Trump, Begini Sikap Pemerintah Iran
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
- Korban Meninggal Dunia Gempa Myanmar Capai 2.000 Orang
Advertisement
Advertisement