Advertisement

Promo November

Heboh Beli Minyak Goreng Murah dengan Syarat Foto E-KTP, OJK: Hati-hati dengan Data Pribadi!

Pernita Hestin Untari
Minggu, 21 Juli 2024 - 07:57 WIB
Sunartono
Heboh Beli Minyak Goreng Murah dengan Syarat Foto E-KTP, OJK: Hati-hati dengan Data Pribadi! Data Pribadi - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Selain itu agar tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

Advertisement

BACA JUGA : Kemenkominfo Penuhi Permintaan Pencadangan Data Kemendikbudristek

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata kata Friderica, Sabtu (20/7/2024). 

Friderica mengatakan data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dia menyebut saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja. 

OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. “Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” katanya. 

BACA JUGA : Peretasan, Sebuah Ancaman di Era Digital

Terakhir, OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement