Advertisement
8 Bulan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kepergok Bebas Main Badminton bareng Minions
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hampir delapan bulan menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Firli Bahuri ternyata belum juga ditahan, bahkan masih bebas bermain badminton dengan The Minions.
Adapun, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Advertisement
Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Terbaru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024).
Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda. Belakangan, rekaman Firli yang bermain dengan Kevin Sanjaya dan Marcus Gideon viral di media sosial X dan langsung menjadi perbincangan publik. Aktivitas itu dilakukan Firli di Gor Djarum, Jakarta Barat.
Meski begitu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak justru tidak terlalu menanggapi soal Firli yang bermain badminton tersebut. Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan penyidikan terhadap Firli tuntas.
"Terkait itu mungkin bisa ditanyakan FB sendiri yang jelas penyidik serius menangani perkara yang dimaksud dan janjikan penyidikan profesional dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas kami jamin tuntas," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Di samping itu, Ade juga menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang mendukung kasus Firli dalam perkara lainnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terkait dengan dua perkara lainnya, yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait dengan Pasal 36 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain. Saksi semua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung," ucap dia.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa jika kliennya bermain badminton tidak perlu menjadi persoalan. Pasalnya kegiatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini negatif terkait kegiatan kliennya itu. Terlebih, Ian menegaskan bahwa Firli selalu mengikuti proses hukum yang ada. "Ya kalau memang betul pak Firli yang main, mohon maaf tidak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK melakukan kegiatan yang baik dan sehat," ujar Ian kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2024).
Di sisi lain, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai Firli yang secara bebas bermain badminton bakal memberikan pandangan yang buruk terhadap penegakan hukumnya di Indonesia.
Terlebih, menurutnya, dalam fakta persidangan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli diduga telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar. Oleh sebab itu, dia mendorong Polisi segera menuntaskan kasus ini. "Saya pikir di sinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya, karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulu tangkis akan menjadi preseden buruk," kata Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement