Advertisement

Promo November

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

Newswire
Kamis, 18 April 2024 - 07:57 WIB
Ujang Hasanudin
Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut terungkap oleh Panji Harjanto selaku mantan ajudan SYL dalam sidang  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024)

Advertisement

Informasi tersebut diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

"Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.

Pada saat pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Panji mengatakan SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.

Selain itu, sambung dia, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.

BACA JUGA: Kapolri Ungkap Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan Terkait Pemerasan

"Selanjutnya dilakukan koordinasi," ujarnya menambahkan.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Sementara pada perkara korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement