Advertisement
Tujuh Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional Ditangkap Bareskrim Polri
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
JAKARTA—Tujuh orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Advertisement
Ia menyebut inisial para tersangka itu adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen.
"Pada tanggal 29 Januari 2024, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di Kota Bandung, Jawa Barat. Total ada enam TKP yang telah diungkap kepolisian.
Modus operandi yang digunakan pelaku dimulai dari penadah yang melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur yang diberikan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
BACA JUGA: Fokus Gerakan 3M Cegah DBD, Dinkes DIY Belum Memperluas Penerapan Wolbachia
Setelah diterima debitur, kendaraan langsung dipindahtangankan ke perantara untuk kemudian diberikan ke penadah untuk ditampung.
Apabila motor yang ditampung sudah berjumlah 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk mengekspor kendaraan tersebut ke beberapa negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar.
Para tersangka dijerat tindak pidana fidusia atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.
Untuk langkah selanjutnya, Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Divisi Hubinter Polri untuk bekerja sama dengan kedutaan besar lima negara yang menjadi tujuan ekspor para pelaku.
"Ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri untuk memberantas kejahatan transnasional yang menjadi musuh kita bersama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Pilur Sleman E-Voting Dinilai Efektif Meski Biaya Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
- Harga Bahan Pokok di Jogja Relatif Stabil Jelang Lebaran
- Muffin Biji Poppy Bisa Picu Hasil Positif Palsu Tes Narkoba
- Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
- Pemkot Jogja Integrasikan Wamira dan KKMP Perkuat Distribusi Pangan
- Mobil Pajero Terjebak di Kali Kuning Jalur Lava Tour Merapi
- Tips Menjaga Ginjal Tetap Sehat Saat Puasa, Cukupi Minum 68 Gelas Air
Advertisement
Advertisement








