Advertisement

Dipanggil KPK Terkait Korupsi Telkom, Ini Jumlah Kekayaan Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Ni Luh Anggela
Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:27 WIB
Sunartono
Dipanggil KPK Terkait Korupsi Telkom, Ini Jumlah Kekayaan Menteri Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Ist)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia (Persero), Jumat (13/7/2024). 

Pemanggilan Sakti oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Telkom bukan dalam jabatannya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju, namun sebagai pemilik saham dan pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.   Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perusahaan itu bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.  Adapun KPK memanggil Sakti untuk mendalami peran perusahaanya itu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). 

Advertisement

Namun demikian, pria yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha menara pemancar atau 'Raja BTS' itu tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Pihak KPK menyebut Sakti sudah bersurat bahwa memiliki kegiatan dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sakti ke depannya.

"Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

KPK pun masih enggan mengungkap secara terbuka ihwal peran maupun keterlibatan perusahaan milik Sakti yang ingin didalami penyidik pada pemeriksaan ini.  Namun, Tessa memastikan penyidik akan mendalami peran PT Teknologi Riset Global Investama, maupun perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi dengan Sakti apabila ada dugaan aliran dana kasus Telkom ke sana. 

"Tidak tertutup kemungkinan ya apabila perusahaan-perusahaan lain [milik Sakti] itu terlibat di pengadaan yang sedang ditangani ataupun ada aliran dana yang masuk ke perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya akan dimintai keterangan oleh penyidik," terang juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

Menteri Tajir

Sakti Wahyu Trenggono diketahui merupakan salah satu menteri terkaya di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin. Hartanya yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai triliunan rupiah. 

Sakti masuk dalam deretan menteri Jokowi yang melaporkan hartanya hingga triliunan rupiah. Selain Sakti, ada Menparekraf Sandiaga Uno, Anggota Wantimpres Tahir, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menhan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir serta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki harta dengan nilai triliunan rupiah. 

Berdasarkan LHKPN Sakti periode 2023, nilai harta yang dilaporkannya itu mencapai Rp2,66 triliun. Nilainya turun dari yang dilaporkan pada periode 2022 yakni Rp3,04 triliun. Selama menjadi pejabat negara, mantan Bendahara TKN Jokowi-Maruf itu melaporkan harta senilai Rp2,94 triliun (2021), Rp2,42 triliun (2020), serta Rp1,94 triliun (2019). 

Pada LHKPN terbaru yang dilaporkan Sakti di 2023, kekayaan menteri berlatar belakang pengusaha itu sebagian besar ditopang oleh kepemilikan surat berharga hingga Rp2,22 triliun.  Selain surat berharga, kekayaan Sakti turut berasal dari harta lainnya sebesar Rp166 miliar, kas dan setara kas Rp156 miliar serta harta bergerak lainnya Rp22,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement