Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Ini Penjelasannya
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, memastikan pihaknya bakal mengajukan ganti rugi baik secara imateriel dan materiel kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurut Marwan, untuk kerugian imateriel terhadap kliennya masih perlu membutuhkan proses. Namun, terkait kerugian materiel terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Kata Kapolri
"Kalau imateriel tidak bisa kelihatan hari ini, kalau materiel jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriel perasaan dia segala macam. Bisa [capai ratusan miliar], bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Namun demikian, kata Iswandi, untuk saat ini pihaknya akan memberikan waktu untuk kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada di kantornya yang berlokasi di Bandung.
"Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan baru keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh," tambahnya.
BACA JUGA: Ibu dari Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan Praperadilan Anaknya
Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak mendapatkan pengalaman buruk selama di sel tahanan.
"Pengalaman dia disana biasa biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau tidak salah di penyidikan dia katanya sedikit ditonjok [tinju] atau apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Pemerintah siapkan PLTG 2.000 MW senilai Rp70 triliun untuk dorong swasembada energi dan target pertumbuhan ekonomi 8%.
Jogja didorong jadi destinasi unggulan selain Bali. Kunjungan wisman ke Borobudur–Prambanan meningkat signifikan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 14 Juni 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000, beroperasi dari pagi hingga malam.
Prabowo bertemu Menhan Jepang bahas kerja sama pertahanan, dari pendidikan militer hingga teknologi dan keamanan maritim.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 14 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.