Advertisement
Pegi Setiawan Bakal Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Nilainya Bisa Mencapai Ratusan Miliar
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, memastikan pihaknya bakal mengajukan ganti rugi baik secara imateriel dan materiel kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurut Marwan, untuk kerugian imateriel terhadap kliennya masih perlu membutuhkan proses. Namun, terkait kerugian materiel terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Kata Kapolri
"Kalau imateriel tidak bisa kelihatan hari ini, kalau materiel jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriel perasaan dia segala macam. Bisa [capai ratusan miliar], bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Namun demikian, kata Iswandi, untuk saat ini pihaknya akan memberikan waktu untuk kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada di kantornya yang berlokasi di Bandung.
"Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan baru keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh," tambahnya.
BACA JUGA: Ibu dari Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan Praperadilan Anaknya
Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak mendapatkan pengalaman buruk selama di sel tahanan.
"Pengalaman dia disana biasa biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau tidak salah di penyidikan dia katanya sedikit ditonjok [tinju] atau apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PDIP DIY Gelar Konferda-Konfercab Serentak, Nuryadi Kembali Pimpin DPD
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Darurat Sriharjo Hanya untuk Motor dan Pejalan Kaki
- Peneliti Jepang Pastikan Transplantasi iPS Tetap Aman
- WNA China Bawa Serbuk Nikel Ditangkap, Menhan: Negara Harus Tegas
- Nico Gonzalez Akui Pep Guardiola Bikin Kariernya Melesat
- Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Terdampak Smartphone
- Akses Darat Lumpuh, Kiper PSS Sleman Belum Bisa Tinggalkan Aceh
- Manfaat Ketumbar untuk Turunkan Berat Badan Menurut Penelitian
Advertisement
Advertisement



