Advertisement
Kementerian Kominfo Upayakan Sanksi Denda untuk Medsos Berisi Pornografi
Ilustrasi pornografi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi bakal dikenakan denda oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Denda ini adalah sanksi yang diterapkan jika konten pornografi tidak segera dihapus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pengenaan denda untuk konten negatif, termasuk pornografi, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo. Dia menjelaskan bahwa PP PNBP ini sudah disahkan sejak tahun lalu.
Advertisement
Teguh menjelaskan bahwa nantinya, mekanisme pengenaan denda itu dilakukan jika suatu platform media sosial tidak segera mencopot (take down) konten pornografi dari batas yang sudah ditentukan.
“Kalau [konten negatif] nggak di-take down, kena denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Rumah Ludes Dilalap Api, Tangan dan Kaki Warga Playen Terbakar
Namun, pengenaan sanksi berupa denda ini baru akan dijalankan paling lambat pada 2025. “Sekarang lagi piloting, lagi uji coba. Kemungkinan akhir tahun atau tahun depan kita mulai hitung. Sekarang lagi uji coba,” jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif (Saman) milik Kemenkominfo akan memproses suatu konten yang bermuatan negatif.
Jika konten tersebut belum di-take down, maka akan muncul tagihan dari Kementerian Keuangan agar platform media sosial itu membayar denda atas muatan konten negatif itu. Namun, jumlah tagihan yang muncul akan berbeda dari setiap konten.
“Itu akan keluar billing-nya dan itu menjadi piutang negara, akan ditagih itu. Itu aturannya demikian yang ada Kominfo, PP-nya sudah ada, Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri juga sudah ada, Keputusan Menteri untuk pemberian sanksi dendanya juga sudah ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








