Advertisement
Kementerian Kominfo Upayakan Sanksi Denda untuk Medsos Berisi Pornografi
![Kementerian Kominfo Upayakan Sanksi Denda untuk Medsos Berisi Pornografi](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179762/pornografi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi bakal dikenakan denda oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Denda ini adalah sanksi yang diterapkan jika konten pornografi tidak segera dihapus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pengenaan denda untuk konten negatif, termasuk pornografi, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo. Dia menjelaskan bahwa PP PNBP ini sudah disahkan sejak tahun lalu.
Advertisement
Teguh menjelaskan bahwa nantinya, mekanisme pengenaan denda itu dilakukan jika suatu platform media sosial tidak segera mencopot (take down) konten pornografi dari batas yang sudah ditentukan.
“Kalau [konten negatif] nggak di-take down, kena denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Rumah Ludes Dilalap Api, Tangan dan Kaki Warga Playen Terbakar
Namun, pengenaan sanksi berupa denda ini baru akan dijalankan paling lambat pada 2025. “Sekarang lagi piloting, lagi uji coba. Kemungkinan akhir tahun atau tahun depan kita mulai hitung. Sekarang lagi uji coba,” jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif (Saman) milik Kemenkominfo akan memproses suatu konten yang bermuatan negatif.
Jika konten tersebut belum di-take down, maka akan muncul tagihan dari Kementerian Keuangan agar platform media sosial itu membayar denda atas muatan konten negatif itu. Namun, jumlah tagihan yang muncul akan berbeda dari setiap konten.
“Itu akan keluar billing-nya dan itu menjadi piutang negara, akan ditagih itu. Itu aturannya demikian yang ada Kominfo, PP-nya sudah ada, Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri juga sudah ada, Keputusan Menteri untuk pemberian sanksi dendanya juga sudah ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MKD Klaim Anggota DPR Ri Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang, Selebihnya Staf dan Pekerja
- Said Aqil Nilai Pemberian Izin Usaha Tambang Bisa Jadi Bentuk Balas Budi Negara kepada Ormas
- Ketua KPK Sementara Ungkap Kasus Firli Memperburuk Citra Lembaga
- Indonesia Kutuk Rencana Israel Sahkan Pemukiman yahudi di Tepi Barat Palestina
- Memperkuat Ketahanan Keluarga, Pemerintah Godok Aturan Cuti Ayah untuk ASN
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1179990/siswa-sekolah-ppdb.jpg)
Ada Potensi Pembatalan Casis Peserta PPDB, Begini yang Dilakukan Disdik Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ASN ke IKN Bakal Dapat Insentif, Besarannya Masih Digodok Pemerintah
- Gerindra Sebut Bakal Hadirkan Sosok Baru di Pilkada Jakarta
- Kondisi Ekonomi DIY Dinilai Membaik, Lewat Produk Inter-Generasi Zurich Sasar Keluarga Matang di Jogja
- Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
- Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Pusat Kota Seoul, 9 Orang Tewas
- Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Ini Penyebabnya
- Kementerian Kominfo Genjarkan Langkah Pencegahan Judi Online
Advertisement
Advertisement