Advertisement

Saksi dan Terdakwa Saling Bantah soal Pembayaran Pengacara SYL

Newswire
Rabu, 19 Juni 2024 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah soal Pembayaran Pengacara SYL Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA - Agatha Olivia Victoria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembayaran pengacara Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan senilai Rp800 juta disebut-sebut berasal dari patungan para pegawai Kementan.

Namun hal itu dibantah oleh Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Advertisement

Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menjelaskan pembayaran penasihat hukum dalam jumlah yang fantastis itu lantaran tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada saat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Hoax! Muncul Vidoe DPR Temukan Uang Rp600 Triliun di Istana Jokowi

"Semuanya bersumber dari dana pribadi," kata Hatta saat menanggapi pernyataan Kasdi yang menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dia memerinci, uang itu meliputi sebanyak Rp550 juta berasal dari dana pribadi Kasdi, sebanyak Rp100 juta dari dana pribadi SYL, serta sebanyak Rp150 juta dari dana pribadi Hatta.

Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini, yang terungkap di persidangan bahwa terdapat penarikan uang Rp100 juta dari simpanan pribadi SYL untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyelidikan.

Sementara di tahap penyidikan, ia menyebutkan belum ada pembayaran kepada tim penasihat hukum ketiganya, seperti yang disebutkan oleh mantan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah di persidangan sebelumnya bahwa ada pembayaran senilai Rp3,1 miliar.

Menanggapi bantahan itu, Kasdi tetap pada kesaksian-nya yang menyebutkan bahwa sebagian sumber uang yang digunakan pembayaran tim Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Kementan pada tahap penyelidikan berasal dari pengumpulan uang di Kementan.

BACA JUGA: Mentan SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK

"Pada saat itu Pak Hatta menceritakan bahwa uang sisa untuk pembayaran kuasa hukum berasal dari sharing setelah saya memberikan uang pribadi Rp550 juta," ucap Kasdi saat bersaksi dalam persidangan.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak diceritakan secara detail oleh Hatta mengenai dana patungan tersebut. Sementara untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyidikan senilai Rp3,1 miliar, ia menuturkan biaya tersebut sudah diselesaikan oleh SYL.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya. Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement