Advertisement
Pakar Hukum Pidana Sebut SYL Bisa Dipidana Penjara hingga 20 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini diutarakan pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.
"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
BACA JUGA: 200 Ribu Liter Air Disalurkan untuk 3 Kalurahan di Gunungkidul
Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement