Advertisement

Promo November

Korban Judi Online Bisa Menerima Bansos, Ini Syaratnya

Thomas Mola
Senin, 17 Juni 2024 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Korban Judi Online Bisa Menerima Bansos, Ini Syaratnya Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Warga yang menjadi korban judi online bisa dapat bansos asalkan memenuhi syarat untuk tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Sebabnya, warga yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos adalah mereka yang terdata di DTKS dari Kemensos.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria DTKS untuk mendapatkan bansos. Menurutnya, masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.

Advertisement

BACA JUGA: Jutaan Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo, Server Luar Negeri Tak Terjangkau

"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," katanya di Jakarta, Jumat (14/6/2024) seperti dilansir laman resmi DPR RI.

Diah menuturkan DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.

Politisi PDIP ini menilai tidak tepat mengeneralisir masyarakat yang kalah judi online jadi miskin. "Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," katanya.

"Tapi lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," tuturnya.

Diah mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan. "Tapi silakan saja korban [judi online] apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.

"Pasti terlibat nanti Kemenko PMK, tapi yang memimpin langsung Pak Kemenko Polhukam karena ini ranahnya kan bukan ranah pelayanan berkaitan dengan tugas Kemenko PMK, tapi penegakan hukum," kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement