Advertisement

Kemenkominfo Klaim Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Newswire
Minggu, 16 Juni 2024 - 05:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kemenkominfo Klaim Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Sudah 2.945.150 konten judi online kami take down dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya dikutip Minggu (16/6/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Italia vs Albania 2-1 Piala EURO 2024, Gli Azzurri Tempel Spanyol di Posisi Klasemen Group B

Pemberantasan konten judi online tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.

Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

BACA JUGA: Hasil Spanyol vs Kroasia 3-0 di Piala Euro 2024, Gol Penalti Kockasti Dianulir Wasit, La Furia Roja Puncaki Klasemen Group B

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.

Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement