Kesepakatan Nuklir AS-Saudi Bergantung pada Perjanjian Abraham
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Ria Ricis. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku AP, 29, yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Ria Ricis pernah bekerja di rumah korban sebagai satpam atau sekuriti.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban [karyawan Ria Ricis], " ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Namun Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis, dia hanya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat. "Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " kata Ade Ary.
BACA JUGA : Ria Ricis Pose Menantang di Pantai Glagah Kulonprogo, Begini Komentar Warganet
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan sakit hati akibat dipecat oleh korban juga menjadi alasan pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Kombinasi [sakit hati dan kebutuhan ekonomi], makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta, " kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebut ada kemungkinan bakal kembali memanggil Ria Ricis dan sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Profesi teknisi pelayanan darah masih jarang dikenal, padahal berperan vital memastikan keamanan transfusi. Simak peran, tantangan, dan peluang kariernya.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Sabtu, 25 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu, 25 Juli 2026. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dari Stasiun Palur dengan tarif Rp8.000.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu, 25 Juli 2026. Tersedia 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 hingga Palur.