Advertisement
KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku
![KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/11/1177649/harun-masiku-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, Harun Masiku bisa ditangkap dalam seminggu ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belakangan ini dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru soal keberadaan Harun.
Advertisement
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu [Harun Masiku] ketangkap. Mudah-mudahan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati demikian, pimpinan KPK dua periode itu tak mengungkap secara gamblang apabila lembaganya sudah mengetahui di mana keberadaan buron tersebut. "Saya pikir sudah [diketahui] penyidik," ungkap pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu.
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Kemudian, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ponsel dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
- Rekrutmen Pekerja lewat Medsos Jadi Modus Perdagangan Orang
- Daftar 20 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Indonesia Masuk?
- Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/29/1179603/whatsapp-image-2024-06-29-at-11.07.54.jpeg)
Yang Ditunggu, Yogya Dining Club Membership Program Grand Diamond Hotel Yogyakarta Akhirnya Diluncurkan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178907/gunung-ujung-pisau.jpg)
Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
- PKS Usung Anies-Shohibul di Pilkada Jakarta, Begini Respons PKB
- Berantas Judi Online Kepala Daerah, Mendagri Segera Gali Info dari PPATK
- Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online
- ASN Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada, Bawaslu: Jangan Mengulangi Kesalahan
- Balai Harta Peninggalan Semarang Keluarkan Pengumuman Pailit PT Gunung Samudera Tirtomas dan Robinson Saalino
- Korupsi Kementan, Mantan Direktur Alsintan Dituntut 6 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement