Advertisement
KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, Harun Masiku bisa ditangkap dalam seminggu ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belakangan ini dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru soal keberadaan Harun.
Advertisement
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu [Harun Masiku] ketangkap. Mudah-mudahan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati demikian, pimpinan KPK dua periode itu tak mengungkap secara gamblang apabila lembaganya sudah mengetahui di mana keberadaan buron tersebut. "Saya pikir sudah [diketahui] penyidik," ungkap pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu.
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Kemudian, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ponsel dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Lurah di Gunungkidul Bingung untuk Permodalan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
Advertisement
Advertisement