Advertisement

Promo November

KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku

Dany Saputra
Selasa, 11 Juni 2024 - 20:47 WIB
Arief Junianto
KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, Harun Masiku bisa ditangkap dalam seminggu ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belakangan ini dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru soal keberadaan Harun. 

Advertisement

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu [Harun Masiku] ketangkap. Mudah-mudahan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). 

Kendati demikian, pimpinan KPK dua periode itu tak mengungkap secara gamblang apabila lembaganya sudah mengetahui di mana keberadaan buron tersebut. "Saya pikir sudah [diketahui] penyidik," ungkap pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu. 

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut. 

"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.

Sebelumnya KPK mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).

BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Kemudian, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ponsel dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement