Advertisement
KPK Sebut Seminggu Lagi Bakal Tangkap Harun Masiku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, Harun Masiku bisa ditangkap dalam seminggu ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belakangan ini dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru soal keberadaan Harun.
Advertisement
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu [Harun Masiku] ketangkap. Mudah-mudahan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati demikian, pimpinan KPK dua periode itu tak mengungkap secara gamblang apabila lembaganya sudah mengetahui di mana keberadaan buron tersebut. "Saya pikir sudah [diketahui] penyidik," ungkap pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu.
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Kemudian, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ponsel dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement