Advertisement

Pelaku Ilegal Fishing Libatkan WNI dengan Iming-iming Gaji Rp15 Juta per Bulan

Newswire
Senin, 03 Juni 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pelaku Ilegal Fishing Libatkan WNI dengan Iming-iming Gaji Rp15 Juta per Bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap kapal ikan berbendera Filipina di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. Antara - HO/KKP\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang menggunakan kapal ikan asing (KIA) Run Zeng berasal dari Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, beberapa anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada di kapal Run Zeng merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perekrutan dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah dan Lampung.

Advertisement

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap Pelaku Illegal Fishing Asal Filipina yang Rugikan RI hingga Rp1,4 miliar

"Yang saya enggak sangka, sebetulnya illegal fishing ini bekerja sama dengan beberapa pelaku, dan beberapa pelaku yang ada di Indonesia, Khususnya di wilayah Pantura Jawa itu," ujar Trenggono dikutip Senin (3/6/2024).

Para ABK tersebut diiming-iming gaji mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Namun, berdasarkan penuturan ABK yang tertangkap, para awak tersebut belum mendapatkan imbalannya.

"Mereka bekerja saja, Jadi mereka bekerja dijanjikan gaji 10-15 juta setiap bulan, nah itu tertarik. Jadi saya kira ini juga ada perbudakan juga," kata Trenggono.

BACA JUGA: Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023

Lebih lanjut, para pelaku penangkapan ikan ilegal sebenarnya berasal dari China. Namun, menggunakan bendera Rusia untuk kapalnya.

Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga bongkar muat ikan di tengah laut.

"Yang saya sedih, terus terang saja ini kerja sama dengan pelaku-pelaku yang ada di Indonesia. Ini yang saya sedih," ucapnya.

Ulah dari penangkapan ikan ilegal ini, disebut Trenggono menyebabkan kerugian ekosistem. Terdapat 140 ton ikan yang ditangkap dengan cara-cara brutal seperti menggunakan troll, yang sudah jelas dilarang.

"Dengan troll seperti ini, habis biota kelautan kita. Tidak hanya ikannya saja, tapi seluruh biota yang ada di lautan ini," kata Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak

Jogja
| Minggu, 06 Oktober 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement