Advertisement
Kenaikan UKT Resmi Dibatalkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). -- Antara - Yashinta Difa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, dibatalkan.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
Advertisement
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
BACA JUGA: Diprediksi Penuh 31 Mei, Operasional TPSS Gadingsari Diperpanjang hingga Juni 2024
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” kata Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10%.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Dalane Nyaman, Marai Mudik Krasan
- Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul
- Pegadaian Tebar Bingkisan Lebaran ke Puluhan Bank Sampah Jateng-DIY
- Duh, Serangan Proyektil Hantam Kapal Kargo di Selat Hormuz
- Lewat Membaca, Warga Diajak Atasi Masalah Stunting
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Harga Bensin di Jepang Melonjak Tajam Imbas Perang AS-Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement







