Advertisement
Tabung LPG 3 Kilogram Mengandung Residu Kurangi Takaran, Ini Kata Mendag Zulhas
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap tabung-tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, yang memiliki residu atau sisa-sisa zat di dalam tabung, sehingga menyebabkan kurangnya takaran isi.
"Nanti, akan kita cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian mengisinya kurang, masih kita dalami. Karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan," ujar Zulkifli saat meninjau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, Senin.
Advertisement
Zulkifli menjelaskan setiap tabung LPG takaran 3 kilogram memiliki total berat 8 kilogram, yang didapat dari 5 kilogram tabung kosong ditambah dengan 3 kilogram gas. Namun, dalam ekspose temuan di SPPBE barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), rata-rata berat LPG kurang dari 8 kilogram.
Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) dan Direktorat Metrologi, tabung-tabung memiliki berat kurang dari 8 kilogram. Artinya, isi LPG hanya sekitar 2,3 kilogram sampai 2,4 kilogram.
"Hitungan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kilogram, kalau diisi 3 kilogram, jadi 8 kilogram. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kilogram. Jadi, masih ada kekurangan 600-700 gram," kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi. Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.
"Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak," ucapnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan setiap pangkalan penjualan LPG disediakan alat timbangan, sehingga konsumen boleh melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.
Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan.
"Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram," kata Irto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
Advertisement
Jadwal Bus Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 17 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Hari Ini Senin 16 Maret
- Richarlison Gagalkan Kemenangan Liverpool, Spurs Curi Poin di Anfield
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Turun Rp5.000 Per Gram
- Tol Jogja Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Pangkas Waktu 30 Menit
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Parangtritis Senin 16 Maret 2026
- Serangan Udara Pakistan Hantam RS di Kandahar, Ketegangan Meningkat
- Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement








