Advertisement
Tanggapi Putusan Mahkamah Internasional, PM Israel Netanyahu Gelar Rapat Darurat
![Tanggapi Putusan Mahkamah Internasional, PM Israel Netanyahu Gelar Rapat Darurat](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/25/1175680/benjamin-netanyahu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Internasional memeritahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah, Palestina. Menyusul keputusan itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadakan rembuk telepon darurat dengan para menteri utama dan jaksa agung.
Agenda rembuk tersebut akan dimulai pada pukul 17.00 waktu setempat, menurut laporan portal berita Israel Ynet dikutip Sabtu (25/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Israel Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Sinai, Mesir Menolak
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Katz, Ketua Dewan Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara akan mengikuti rembuk.
Mahkamah Internasional pada hari Jumat (24/5/2024) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, kota di Jalur Gaza selatan.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kelompok Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Ketua Hakim Nawaf Salam.
Perintah tersebut dibacakan Salam atas tindakan sementara tambahan yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida yang sedang berlangsung, terhadap Israel.
Mahkamah Internasional mengatakan perubahan perintah dari yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret, mempertimbangkan perubahan keadaan akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung dari perang.
Menurut badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 800.000 orang telah meninggalkan kota tersebut akibat invasi darat.
Keputusan tersebut mengatakan bahwa Israel belum cukup mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.
Mahkamah Internasional juga meminta Israel menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk akses tanpa hambatan terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Ia memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar
- Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Semeru Mencapai 600 Meter
- Simulasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rampung Disusun
- AHY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,19 Triliun dari Kasus Mafia Tanah
- CEK FAKTA: Rumah Mewah Ketua MK Suhartoyo Roboh, Begini Faktanya!
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/26/1179305/mayat-tanpa-identitas.jpg)
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Godean Sleman, Begini Ciri-cirinya
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/22/1178793/pesawat.jpg)
Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit
Advertisement
Berita Populer
- Truk Pengangkut BBM yang Terbakar Hebat di Tol Solo-Ngawi Berhasil Dipadamkan
- Ibadah Haji 2024, 234 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
- Limosin Aurus, Mobil Mewah Hadiah Putin kepada Kim Jong Un, Bodi Tahan Peluru dan Ledakan
- Pencegahan Kejahatan Judi Online, BPK Minta Pemerintah Gencarkan Kampanye
- Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PDIP: Masih Bisa Dinego
- Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono
- Waspada! Hujan dan Angin Kencang Diprediksi Melanda DKI Jakarta
Advertisement
Advertisement