Advertisement
China Dukung Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu
Pemerintah China mendukung tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memintasurat perintah penangkapanterhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pemimpin senior Hamas. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah China mendukung tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pemimpin senior Hamas.
"Kami mendukung semua upaya komunitas internasional untuk penyelesaian masalah Palestina secara utuh, adil dan berkelanjutan. Kami berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil serta menjalankan tugas sesuai wewenangnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers rutin di Beijing, China pada Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan, mengumumkan bahwa dirinya telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant, kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.
Keputusan mengenai apakah surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
"Kami ingin menekankan bahwa komunitas internasional memiliki konsensus mengenai perlunya gencatan senjata segera di Gaza dan mengakhiri krisis kemanusiaan yang diderita oleh rakyat Palestina," tambah Wang Wenbin.
Ia menyebut hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina tidak boleh berlanjut lebih lama lagi.
"China selalu berpihak pada keadilan serta pada hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.
Atas keinginan jaksa penuntut ICC tersebut, Presiden Amerika Serikat Joe Biden tegas menolaknya dan menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Biden juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
Gedung Putih juga mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut. Namun ada negara Barat yang biasa menjadi sekutu AS dan Israel yang mengambil sikap berbeda.
Pemerintah Perancis dalam pernyataan resminya mengatakan mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi.
Pemerintah Perancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang "tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.”
Keputusan Perancis itu mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris, Italia dan AS. Israel terus melancarkan serangannya di Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.
Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.
Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut. Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








