Advertisement
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.
"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Ninik menjelaskan ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran.
Pertama, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif. "Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU No.40/199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," ucap Ninik.
Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.
Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.
Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers. Hal tersebut juga berseberangan dengan "ruh" dari Perpres No. 32/2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. "Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam UU," ucap Ninik.
Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu. Itulah sebabnya, dia dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras bergulirnya RUU Penyiaran ini.
Penyidikan Penegak Hukum
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan dalam Rancangan Undang-Undang tentang penyiaran, khususnya penayangan liputan investigasi di televisi.
"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Revisi UU No. 32/2022 tentang Penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Terkait dengan penayangan liputan investigasi, Hasannudin berpendapat hal itu rentan beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Dia pun menyarankan agar dilakukan penyeimbang dengan memberikan kontrol kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dia pun memastikan akan menampung berbagai saran dan masukan dari semua pihak, untuk pembahasan RUU Penyiaran antara Komisi I dan Baleg DPR RI.
Ajakan Penolakan
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengajak segenap insan pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dapat mengancam kebebasan pers.
"Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa.
BACA JUGA: Wacana Pembatasan Jumlah Episode Sinetron, Pengamat: KPI Seharusnya Tidak Perlu Membatasi
Herik menyebutkan ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.
Peran Watchdog
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Camelia Catharina Pasandaran menilai aturan di dalam RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog atau anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi.
"Larangan untuk menayangkan liputan investigasi eksklusif berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog dan sebagai pilar keempat demokrasi," kata Camelia.
Menurut dia, karya jurnalis investigasi selama ini justru menginisiasi terbongkarnya kasus-kasus yang tersembunyi. Untuk itu, pelarangan ini telah menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Pelarangan ini tentu saja menghalangi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Senin, Open House Sultan di Kepatihan. 70 Angkringan Disiapkan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman DarkSword Intai iPhone, Segera Update iOS Anda
- Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Media Spanyol Jelang Moto3 Amerika
- Tol Jogja-Solo Diserbu 376 Ribu Kendaraan Saat Lebaran
- Meta dan Google Kena Sanksi, Bahaya Medsos Terbukti
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- AS Batasi Router Impor, Risiko Harga Naik Mengintai
- Gratis! Warga Bantul Bisa Jelajah 17 Museum
Advertisement
Advertisement





