Advertisement
Terdampar di Kupang, Polda NTT Serahkan 5 WNA China ke Kantor Imigrasi
Penyerahan WNA China oleh Polda NTT ke Imigrasi Kupang. ANTARA - Ho/Imigrasi Kupang
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Lima dari enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap bersama enam WNI di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5/2024) lalu diserahkan ke Imigrasi Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penn mengatakan kelima WNA China tersebut diserahkan oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ke Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Advertisement
“Sudah diserahkan ke kami lima WNA oleh Polda NTT, satu WNA lagi masih di Polda karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Minggu (12/5/2024).
BACA JUGA: Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus ditangkapnya enam WNA asal China bersama dengan enam WNI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan patroli di perairan Kupang.
Christian Penna mengatakan bahwa lima WNA yang diserahkan ke Imigrasi Kupang itu adalah Dai Zhonghui, Li Keyang, Chen Xu, Zhao Jingxiang dan Wang Dongfang.
Dia menyebutkan dari lima orang WNA China tersebut, hanya satu WNA saja yang dokumen keimigrasiannya masih memenuhi syarat karena ijin tinggalnya masih ada.
“Sementara empat lagi tidak, karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah lewat,” ujar dia.
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kelimanya saat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi, dengan membawa dokumen keimigrasian.
Mereka juga saat ditangkap oleh aparat KKP dan Polda NTT belum keluar dari wilayah Indonesia karena ditangkap di perairan Indonesia yakni di Kupang.
Saat ini kelimanya sudah ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kunjungan mereka ke Indonesia.
Sebelumnya pada Rabu (8/5) lalu KKP menemukan ada kapal mencurigakan yang berlayar hendak meninggalkan perairan Kupang. Petugas KKP kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan dokumen, namun pihaknya menemukan kapal tersebut tak memiliki ijin berlayar.
Petugas KKP kemudian mencurigai ada unsur penyelundupan manusia, sehingga mereka melaporkan ke Polda NTT, kemudian ditangkap.
Polda NTT kemudian pada Jumat (10/5) penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT menetapkan satu WNA dan enam WNI sebagai tersangka dengan kasus penyelundupan manusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement







